Plh Sekdakot Banjarmasin Datangi Keluarga Korban Meninggal Tertabrak Pemadam Kebakaran
Berita daerah | 20 Mei 2021, 11:53 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pelaksana harian (plh) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar mendatangi rumah korban peristiwa laka lantas tabrakan dengan mobil BPK yang terjadi pada minggu 16 mei lalu.
Didampingi Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Akhmad Muzayyin, Plt Kepala BPBD Edy Wibowo, Plt Kabag Umum, Yusna Irawan, Camat Banjarmasin Barat, Karlina, Lurah Kuin Cerucuk serta RT dan RW.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran di Pasar Batuah Martapura
Dalam kesempatan itu, Mukhyar bersilaturahmi ke rumah korban di jalan Simpang Pilot Banjarmasin Barat.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan tersebut Mukhyar turut memberikan bantuan pribadi kepada keluarga korban tabrakan yang diketahui meninggalkan salah seorang bayi berumur 5 bulan bernama Ayana Diyan Saputri.
“Kita datang ke rumah korban mengucapkan turut berduka cita, semoga almarhumah dapat tempat yang layak di sisi-Nya,” ungkap Mukhyar.
Sementara itu, ayah korban, Syarifudin menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan santunan dari Plh Sekdakot Banjarmasin.
Menurutnya bantuan ini merupakan kali pertama diterimanya usai putrinya wafat.
“Terimakasih atas bantuannya, ini yang pertama kami terima,” ucap Syarifudin.
Baca Juga: 30 Jiwa Terdampak Musibah Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk Banjarmasin
Sebelumnya nasib naas dialami putrinya, Oktavia, gadis berusia 19 tahun itu meninggal dunia usai ditabrak mobil pemadam kebakaran di Jalan Ahmad Yani Kilometer 5, Kota Banjarmasin, minggu dini hari.
Pemadam yang saat itu melaju dengan kecepatan diperkirakan 80 Km/jam, sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran yang berada di kabupaten tetangga, Kabupaten Banjar.
Namun dalam perjalanan, justru terlibat kecelakaan dan menabrak korban yang merupakan ibu muda tersebut.
Korban sempat dibawa ke RS Ulin namun nyawanya tidak terselamatkan dan harus meninggalkan bayinya yang masih berumur 5 bulan.
Sementara, pengemudi mobil sudah diamankan polisi dan diproses hukum, sebab diketahui pengemudi juga tak memiliki SIM.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV