> >

Terbukti Sebar Ujaran Kebencian, Ketua KAMI Medan Divonis 1 Tahun Penjara

Hukum | 20 Mei 2021, 00:12 WIB
Ketua KAMI Medan Khairi Amri (layar bawah) mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV/ROGANDA MALAU)

MEDAN, KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa Khairi Amri.

Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan yang ditangkap polisi usai kerusuhan aksi penolakan UU Cipta Kerja pada Oktober 2020.

Majelis hakim PN Medan menyatakan Khairi Amri terbukti secara sah melakukan penghasutan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut pada Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Polisi Bongkar Isi Whatsapp KAMI Medan

Perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menciptakan ujaran kebencian yang dapat menimbulkan SARA dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal Pasal 160 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Khairi Amri dengan pidana selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Syafril Batubara dalam pembacaan putusan di PN Medan, Rabu (19/5/2021).

Terpisah, terdakwa lainnya yakni Wahyu Rasasi Putri, Novita Zahara dan Juliana dijatuhi hukuman 7 bulan 10 hari penjara dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.

Baca Juga: Diduga Menjadi Dalang Kerusuhan, 3 Anggota KAMI Medan Ditangkap Polisi

Hakim meminta agar ketiga terdakwa segera dibebaskan, sebab putusan hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU