2 Joki Jalan Tikus Mudik Dibekuk Polisi, Pelaku Dapat Imbalan Uang dari Pemudik
Berita daerah | 19 Mei 2021, 20:11 WIBLUMAJANG, KOMPAS.TV - 2 orang warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga menunjukkan jalan tikus kepada pemudik agar lolos penyekatan saat mudik lebaran. Kedua pelaku mengaku mendapatkan imbalan uang atas jasanya itu dari pemudik.
Kedua pelaku berinisial A-K dan J-M, warga Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Keduanya diamankan petugas karena menjadi joki atau penunjuk arah jalan tikus bagi para pemudik agar bisa lolos dalam operasi penyekatan yang digelar di Pos Timbangan Klakah selama mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021.
Menurut Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, saat itu petugas melihat ada kendaraan mobil berhenti di utara pos penyekatan. Selanjutnya petugas langsung menghampiri kendaraan itu untuk dilakukan pengecekan.
Namun saat petugas cek petugas justru menjumpai kedua pelaku yang diduga sedang membantu kendaraan itu agar lolos dari pos penyekatan dengan melalui jalur tikus. Kedua pelaku selanjutnya akan diproses secara hukum di Polres Lumajang.
Baca Juga: Bawa Pemudik, 15 Kendaraan Dipaksa Putar Balik di Exit Tol Malang
Selain mengamankan kedua joki jalan tikus dalam operasi ketupat, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat kendaraan, menggunakan knalpot brong dan digunakan untuk mengangkut sound system yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
#Penyekatan #Mudik #Lebaran #Joki #JalanTikus #Polisi #Lumajang
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV