Dirut PT PLN Dipolisikan Ahli Waris Lahan Eks Hotel Anggrek
Berita daerah | 18 Mei 2021, 17:25 WIBAMBON,KOMPAS.TV-Laporan kepolisian ini dilakukan ahli waris lahan eks Hotel Anggrek Marthin Stavanus Muskita Latumalea yang merupakan pemilik lahan yang sah atas dati Sopiamaluang yang berlokasi di kawasan Batu Gajah Ambon kepada terlapor direktur PT PLN Persero Zulkifli Zaini.
Menurut kuasa hukum ahli waris, pihaknya telah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak PT PLN pusat namun tidak menemukan titik temu karena pihak PLN mengklaim memiliki SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 78/seluas 27 meter diatas lokasi eks Hotel Anggrek dan merupakan tanah Negara.
Polemik keberadaan gardu hubung PT PLN di atas lahan eks Hotel Anggrek ini bukan baru saja terjadi, namun sebelumnya pihak perusahan daerah Pd Panca Karya juga mengklaim memiliki SHGB atas lahan eks Hotel Anggrek Janda Anthonetta Muskita.
Sengketa itu menyebabkan mantan direktur utama Panca Karya Yopi Huwae dan kepala BPN Kota Ambon Alexius Anaktototy dijebloskan ke penjara karena diduga memalsukan dokumen.
Penulis : KompasTV-Ambon
Sumber : Kompas TV