Nasib Malang Guru TK Diteror Debt Collector 24 Pinjol, Kini Dipecat hingga Nyaris Bunuh Diri
Peristiwa | 18 Mei 2021, 10:20 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Seorang guru perempuan di taman kanak-kanak (TK) di Kota Malang, Jawa Timur, mendapat teror dari debt collector pinjaman online (pinjol).
Guru berinisial S (40) itu rupanya terjerat pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.
S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Baca Juga: Tagih Utang, Pinjaman Online Sebar Data Pribadi Nasabah
Awal cerita, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya.
S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.
"Saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Digaji Rp 400.000 Sebulan
Sebagai guru TK, S mengaku mendapat gaji Rp 400.000 sebulan.
"Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400.000 sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.
S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.
Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.
Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.
Sebab, banyak pinjaman online ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak peminjam.
"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Marak Teror Penawaran Pinjaman Online Ilegal Lewat SMS, Ini Bahayanya
Pinjaman Online Ilegal
Setelah ditelusuri, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.
Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal.
Penulis : Fadhilah Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV