Dor! Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan saat Bubar Paksa Organ Tunggal di Lampung: 23 Ditangkap
Viral | 15 Mei 2021, 23:00 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV- Pihak kepolisian terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan sebuah pertunjukan organ tunggal yang terjadi di Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Setidaknya 23 orang dikabarkan ditangkap oleh pihak berwajib.
Soal pembubaran paksa pertunjukkan organ tunggal ini pun viral setelah video berdurasi 11 detik itu tersebar di jejaring pertemanan.
Dalam video tersebut, aparat kepolisian terlihat melepaskan tembakan ke arah atas untuk membubarkan kerumunan warga.
Baca Juga: Sering Menguasi Jalan, Satpol PP Bubar Paksa Puluhan PKL di Jatinegara
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya upaya represif dari kepolisian, Kodim dan Satgas Covid-19 Tanggamus.
Menurut Pandra, acara itu diselenggarakan pemuda setempat dengan konsep acara halalbihalal dan acara bujang gadis. Acara itu digelar di rumah adat Pekon Karang Agung. Jumlah warga yang berkumpul saat aparat tiba di lokasi, diperkirakan mencapai 800 orang.
Mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini menjelaskan, sebelum dibubarkan paksa, sebenarnya Satgas Covid-19 setempat dan instansi terkait sudah menjalin koordinasi dengan kepala pekon, ketua adat dan ketua pelaksana acara.
"Diimbau secara persuasif agar kegiatan itu dihentikan, karena sudah tidak sesuai dan memicu kerumunan," kata Pandra, Sabtu (15/5/2021).
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan. Akhirnya, Satgas Covid-19 tingkat kabupaten turun tangan.
Pandra mengatakan, Satgas Covid-19 Tanggamus juga melakukan upaya persuasif agar tidak terjadi gesekan.
Namun, lagi-lagi upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Polisi akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV