> >

Lakukan Pemerasan, Polisi Bekuk Anggota Densus 88 Gadungan

Kriminal | 13 Mei 2021, 09:15 WIB

BALIKPAPAN, KOMPAS.TV - Seorang pria diringkus polisi setelah mengaku sebagai anggota Polri dan bertugas di Satuan Densus 88 Anti Teror.

Dalam aksinya tersangka melakukan pemerasan dan penipuan.

ADF warga Balikpapan berusia 38 tahun ini ditangkap jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Utara setelah kedapatan menjadi polisi gadungan dengan pangkat perwira dan bertugas di satuan Densus 88 Anti Teror.

Bermodalkan pistol mainan dan seragam berlambang kepolisian tersangka menipu dan memeras sejumlah warga hingga meraup uang jutaan rupiah.

Tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Polisi Gadungan di Bantul Perdaya Mahasiswi via Aplikasi Kencan, Sempat Pinjam Rp 13 Juta

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya pistol mainan, lencana Polri, kartu anggota perbakin, dan uang senilai delapan setengah juta rupiah yang diduga hasil dari penipuan dan pemerasan.

Tersangka dijerat pasal penipuan dan pemerasan serta penganiayaan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU