Polisi Tangkap Dua Bersaudara Pengedar Sabu, Diduga Terikat Peredaran Narkoba Lintas Provinsi
Berita daerah | 12 Mei 2021, 14:22 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dua pria kakak beradik I-S dan A-M, ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkoba.
Tersangka I-S dan A-M ditangkap secara terpisah dalam kasus yang berbeda, dengan barang bukti sabu sekitar 2 kilogram lebih dan 61 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi warga tentang dugaan sebuah rumah di kawasan Banjarmasin Utara yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Penggerebekan polisi hanya menemukan barang bukti satu paket sabu sementara rumah tersebut kosong.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada penghuni rumah berinisial I-S yang kemudian ditangkap di sebuah hotel di Kota Banjarbaru dengan barang bukti 18 paket sabu seberat sekitar 1,7 kg dan pil ekstasi sebanyak 50 butir seberat 19 gram serta 11 butir kapsul berisi serbuk ekstasi.
Sementara A-M, ditangkap setelah adanya laporan dugaan ia sebagai kurir sabu.
Saat ditangkap dari A-M ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat sekitar 291,92 gram.
Baca Juga: Momen Ramadan, Warga Binaan Lapas Banjarmasin Belajar Cara Memandikan Hingga Salat Jenazah
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, menyebut kasus ini berhubungan dengan peredaran narkotika lintas provinsi.
“Ini masih ada keterikatan dengan lintas provinsi kemarin, berarti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, tapi tidak menutup kemungkinan lintas provinsi itu merupakan pecahan juga,” terang Kapolresta.
Pihaknya juga mendapatkan informasi terkait jaringan pengedaran narkoba yang cukup besar di Kaltim.
“Bahwa kita dapat informasi memang ini dari Kaltim ada jaringan yang cukup besar juga,” ucapnya.
Baca Juga: Anggaran Rp. 2 Miliar Rupiah Dikucurkan Untuk Operasional PPKM Mikro di Banjarmasin
Pernah mendekam di penjara dengan kasus serupa rupanya tidak membuat tersangka jera.
Kini para tersangka kembali terancam pidana minimal lima tahun penjara.
Sementara sekitar 31.000 warga dapat diselamatkan dari 2 kilogram narkoba yang berhasil digagalkan beredar dari mereka.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV