Aturan Penutupan Destinasi Wisata yang Masuk Zona Merah dan Oranye, Ini Langkah Dispar DIY
Berita daerah | 11 Mei 2021, 14:13 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Singgih Raharjo, akan berkoordinasi dengan dispar kabupaten dan kota se-DIY terkait operasional destinasi wisata selama libur lebaran 2021.
Hal ini untuk menindaklanjuti Instruksi Kapolri dan Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang penutupan destinasi wisata di zona merah dan oranye.
“Kami perlu ada koordinasi lebih lanjut agar aturan itu bisa diterapkan, tetapi kami juga memastikan destinasi yang buka telah sesuai dengan zonasi dan pengawasannya ketat,” ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Pengawasan juga akan diperkuat di destinasi wisata yang siap beroperasi karena tidak berada di zona merah dan oranye. Selama libur lebaran 2021, Dispar DIY juga bekerja sama dengan polisi dan Satpol PP dalam pengawasan.
Baca Juga: Destinasi Wisata Tetap Dibuka, Pemkab Gunungkidul Kerahkan 359 Personel Lakukan Pengawasan Prokes
Tidak hanya itu, Dispar DIY akan menerjunkan tim monitoring dan evaluasi yang bertugas memantau pelaksanaan kebijakan nasional di destinasi wisata.
Sementara Kepala Bidang Pemasaran Dispar DIY Marlina Handayani menyarakan masyarakat lokal yang ingin mengunjungi destinasi wisata di yogyakarta melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja.
“Langkah ini bertujuan untuk tracing dan mengurangi kerumunan saat akan masuk destinasi wisata,” ucapnya.
Baca Juga: Destinasi Wisata di Jabar Ada yang Buka, Pemprov Siapkan 15.000 Tes Cepat Antigen
Saat ini ia sedang menunggu arahan dan instruksi berikutnya, terkait jumlah destinasi wisata di Yogyakarta dan empat kabupaten lainnya yang boleh beroperasi selama libur lebaran.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV