Respon Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Bupati Garut, Putri Gus Dur Minta Jokowi Cabut SKB 3 Menteri
Agama | 8 Mei 2021, 20:44 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang anjuran untuk tidak menyebarkan ajaran Ahmadiyah.
Alissa menilai SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah rentan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah di Indonesia.
"Meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah," jelas Alissa dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Gus Yaqut Klarifikasi Ahmadiyah dan Syiah: Saya Lindungi Mereka sebagai Warga Negara, Bukan Jemaah
Selain mencabut SKB 3 Menteri, dia juga mendesak Jokowi mencabut SKB 2 Menteri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena dinilai telah menyebabkan banyak rumah ibadah dipaksa tutup.
Tuntutan tersebut disampakan Alissa untuk merespons keputusan Bupati Garut Rudy Gunawan yang menghentikan pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Menurutnya, kasus penghentian pembangunan masjid jemaah Ahmadiyah tersebut adalah peristiwa memilukan. Sebab kejadian itu justru terjadi di bulan Ramadan saat masyarakat khusyuk menjalankan ibadah.
Baca Juga: Mengenang 10 Tahun Penyerangan Berdarah Jemaat Ahmadiyah Cikeusik Banten
Putri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid itu menyayangkan aksi penyegelan masjid tersebut, sebab warga Ahmadiyah untuk kesekian kali menjadi korban penyerangan, baik oleh pemerintah maupun kelompok lain.
Padahal, kata Alissa, konstituasi menegaskan negara harus melindungi warganya untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV