Bejat, Pria Ini Ancam Sebar Foto Porno Anak Korban, Minta Uang Jutaan Rupiah dan Setubuhi Ibunya
Kriminal | 9 Mei 2021, 00:50 WIBMADIUN, KOMPAS.TV - MI (24) ditangkap Aparat Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. Penangkapannya terkait tindakan kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur itu memeras seorang ibu dengan ancaman akan menyebar foto tidak senonoh anaknya di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menyatakan, penangkapan tersangka ini terkait tindakan pemerasan berbentuk informasi elektronik.
Baca Juga: Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Fatah membeberkan, kasus ini berawal saat pelaku mengirim pesan pada WL, ibu rumah tangga warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun pada awal Januari 2021.
Tersangka MI memperkenalkan diri sebagai teman anak WL yang berinisial FD. Berbagai pesan MI ini mengganggu korban.
Ibu itu pun memblokir nomor MI. Akan tetapi, tersangka MI kembali menghubungi WL tiga bulan kemudian.
Tersangka mengirimkan foto korban FD sedang dalam posisi duduk tanpa mengenakan pakaian dalam.
Terganggu dengan foto itu, korban WL pun bertanya maksud tersangka mengirim foto tidak senonoh korban FD.
“Pelaku langsung membalas meminta uang Rp 3 juta. Bila tidak dituruti, foto tidak senonoh anaknya itu akan disebar di media sosial,” ujar Fatah pada Kamis (6/5/2021) malam, dilansir dari Kompas.com.
Korban WL pun memberi tahu suaminya karena ketakutan dan malu foto anaknya akan pelaku sebarkan di media sosial.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV