Kerugian Kasus Penipuan Investasi Lahan Capai 48 Miliar, Pelaku Ternyata Seorang Residivis!
Kriminal | 7 Mei 2021, 05:25 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Seorang perempuan yang merupakan seorang residivis, kembali diringkus anggota Polda Jatim setelah melakukan aksi penipuan dengan modus investasi lahan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Amal
LY, seorang perempuan berusia 48 tahun ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi lahan di kawasan Osowilangun Surabaya.
Korban penipuan mengalami kerugian hingga 48 miliar rupiah dalam bentuk uang tunai dan barang mewah.
Baca Juga: Koperasi Syariah 212 Sebut Tidak Terkait Kasus Investasi Bodong 212 Mart Samarinda
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tujuh lembar cek kosong, enam mobil mewah, jam tangan super mewah serta perhiasan dan uang tunai sebesar 100 juta rupiah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV