Alat Rapid Test Antigen Ilegal Beredar di Semarang, Berlangsung 5 Bulan, Pelaku Untung Rp2,8 M
Kriminal | 6 Mei 2021, 09:11 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV- Peredaran alat rapit test antigen ilegal di Kota Semarang ini mirip dengan kejadian di Bandara Internasional Kualanamu.
Rapid test ilegal yang beredar tanpa izin telah didistribusikan di rumah sakit maupun klinik yang ada di Jawa Tengah.
Tak tanggung-tanggung, pelaku yang sudah beraksi 5 bulan terakhir ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Keberadaan alat rapid test antigen tanpa izin edar ini dibongkar Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga: Kemenkes: Pengawasan Rapid Test Antigen Butuh Kerjasama dari Masyarakat
Ratusan rapid test antigen disita dari tangan pelaku berinisial SPM (34) di wilayah Banyumanik dan Genuk.
Kepala Kepolisian Daerah Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya masyarakat yang menggunakan rapid tes tanpa surat izin edar pada 27 Januari 2021.
Kepolisian mengamankan sekitar 450 pak rapid test antigen.
Pelaku berharap keuntungan yang besar dari pendistribusian rapid test tanpa izin edar itu.
"Keuntungan yang didapat tersangka menjual rapid test antigen tersebut dalam kurun waktu lima bulan Rp 2,8 miliar," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Menurut jenderal bintang dua tersebut, rapid test antigen tersebut harganya lebih murah jika dibandingkan alat rapit test yang dilengkapi surat izin edar. Hal ini sangat merugikan terkait perlindungan konsumen.
"Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan. Nanti akan didalami lagi. Kemudian jangan rapid test tersebut tidak memenuhi klasifikasi kesehatan karena tidak mempunyai surat izin edar," papar mantan Kepala Kepolisian Resor Kota Solo tersebut.
Menurut Luthfi, rapid test antigen tersebut akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah baik di masyarakat umum, rumah sakit maupun klinik. Sistem penjualannya by order dari pembeli.
"Hal ini sangat merugikan tatanan kesehatan," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Besok Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun menjadi Rp85.000,00
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Komisaris Besar Johanson Ronald Simamora menambahkan dari hasil pemeriksaan kantor pusat rapid test antigen tersebut berada di Jakarta. Sementara tersangka merupakan distributor penjualan di Semarang.
"Jadi jika ada yang pesan dia (tersangka) menghubungi Jakarta kemudian baru dikirim ke Semarang," tutur dia seperti dikutip dari Tribunnews.
Johanson menuturkan tersangka ditangkap pada bulan Maret 2021. Pihaknya juga akan memanggil jajaran kantor pusat untuk diperiksa.
"Rencananya direktur utamanya akan ditetapkan tersangka. Kami betul-betul konsen terhadap alat kesehatan," tandas Johanson.
Baca Juga: Kepala Desa Menolak Rapid Test Antigen yang Digelar Untuk Warganya
Penulis : Gading Persada Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV