> >

H-1 Larangan Mudik, Begini Cara Urus SIKM di DKI Jakarta

Sosial | 5 Mei 2021, 18:10 WIB
Ilustrasi Pemudik di Pelabuhan Merak Banten (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan surat izin keluar masuk (SIKM) selama masa larangan mudik lebaran 2021.

Seperti diketahui larangan mudik akan resmi berlaku mulai Kamis, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang bepergian dan melakukan mobilitas ke luar kota.

Namun bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk keperluan mendesak harus menyertakan SIKM. 

Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan untuk pengurusan SIKM masyarakat tidak perlu mendatangi kantor kelurahan.

Hal ini dikarenakan pembuatan SIKM dapat dilakukan secara online yakni dengan aplikasi Jakevo. 

Masyarakat diharuskan untuk mengisi data diri melalui aplikasi tersebut serta melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan.

"Melampirkan KTP, surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan, misal kedukaan di kampung, lampirkan surat keterangan kematian dari kampung, yang dari kampung, jangan dari sini (Jakarta), kalau dari sini pasti tidak disetujui," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/5/21).

Baca Juga: Pemprov DKI Berlakukan SIKM untuk Cegah Pemudik

Bagi keperluan mendesak seperti menjenguk orang sakit, surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter yang dituju.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU