> >

28 LBH Laporkan Kapolres Purworejo ke Polda Jateng, Kasus Kekerasan terkait Proyek Tambang Wadas?

Peristiwa | 4 Mei 2021, 21:28 WIB
Warga Wadas, Purworejo menolak tambang bagian dari proyek Bendungan Bener, Jumat (23/4/2021). (Sumber: Instagram/wadas_melawan)

Baca Juga: Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan

Tak cuma itu, kata Yogi, pihak Polres Purworejo pun menghambat kerja advokat saat menangkap Julian dan Jagat.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat harus dijamin dan dilindungi oleh siapapun, termasuk oleh sesama penegak hukum dalam hal ini polisi," imbuh Yogi.

Yogi mengatakan, Polda Jateng mestinya dapat segera menangani kasus itu karena kekerasan itu terjadi di tempat umum.

Pihak Tim PEKA juga sudah menyiapkan bukti untuk memperkuat laporan mereka.

"Di samping saksi, ada hasil visum et repertum yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyimpulkan, kekerasan betul telah terjadi," kata Yogi.

Tim PEKA mendesak Kapolda Jawa Tengah menindaklanjuti laporan ini dengan mengedepankan keadilan, transparansi, profesionalitas dan perspektif HAM.

Sebelumnya, warga Wadas melakukan aksi menolak tambang batu andesit di sekitar desa mereka pada Jumat (23/4/2021) lalu.

Penambangan ini terkait proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bendungan Bener.

Baca Juga: Warga Wadas Laporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM Buntut Kekerasan Aparat

Warga menebang pohon untuk menghadang pejabat Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan aparat kepolisian.

Bentrokan pun tak terhindarkan pada pukul 11.30 WIB.

“Aparat memaksa masuk dengan menarik dan memukul warga, termasuk ibu-ibu yang berada di barisan depan rombongan shalawat,” ujar Yogi.

“Polisi tidak hanya menggunakan kekerasan fisik, tapi juga menembakkan gas air mata. Warga mengalami kekerasan. Ada yang bercerita dipukul punggungnya dengan pentungan. Ada 9 orang warga yang luka-luka,” imbuhnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU