Pemprov Jabar Dirikan Psoko Aduan THR
Berita daerah | 3 Mei 2021, 17:53 WIBBANDUNG, KOMPAS TV –
Untuk memberikan kesejahteraan bagi kaum buruh atau pekerja, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Disnakertrans Jabar, akan mengawasi seluruh perusahaan terkait persoalan pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.
Hal Itu dibuktikan dengan membuka 6 Posko Pengaduan THR yang disebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Seperti Di Kota Bandung, Bogor, Karawang, Cirebon Dan Garut, posko THR ini bertujuan agar para pekerja atau buruh yang mengalami persoalan THR bisa mengadu ke posko tersebut, nantinya akan di proses dan berdialog antara pekerja dan perusahaan perihal Tunjangan Hari Raya.
Dinaskertrans Jabar pun tak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerja tujuh hari sebelum lebaran.
Sanksi denda administrasi hingga yang paling berat yaitu penutupan izin usaha perusahaan bagi yang tidak membayarkan THR, hal ini tertuang dalam surat edaran menteri ketenagakerjaan ri nomor m/6/hk/04/iv/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV