> >

Pasca Putusan Sidang, Kejaksaan Terbitkan Sprindik Baru Kasus GORR

Berita daerah | 1 Mei 2021, 13:56 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Kasus Korupsi Gorontalo Outer Ringroad, atau GORR, kini memasuki babak baru. dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Risal Nurul Fitri, akan mengeluarkan sprindik atau surat printah penyidikan, tindak  pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sprindik ini dikeluarkan berdasarkan  wakta persidangan, dimana baik hakim dan jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan aliran dana yang raip sebagaimana perhitungan BPKP.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, ada 667 surat pernyataan penguasaan fisik atau SPPF yang dianggap tidak benar dalam proses pembebasan lahan GORR. Dengan kerugian negara mencapai 43, 3 milar rupiah.

Meski tidak menyebut nama oknum pejabat, namun kepala kejaksaan tinggi menyakini ada orang lain yang lebih bertanggungjawab dan menjadi aktor penting dalam kasus GORR dan  diduga menerima aliran dana tersebut.

“ Dalam persidangan keterangan saksi surat petunjuk keterangan terdakwa dalam persidangan, ada menunjukkan perannya orang lain dalam perkara ini, yang akan kami segera tindak lanjuti. Dalam waktu dekat saya akan mengeluarkan surat penyidikan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ”

Dengan menggabungkan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU,  diyakini penyidik kejaksaan tinggi  bisa mengungkap orang yang paling bertanggungjawab  dalam perkara ini.

Diketahui, 3 tersangka yang terlebih dahulu dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor, sudah diputus pengadilan setempat, dengan putusan masing- masing atas terdakwa Asri Wahyuni Banteng divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sementara 2 terdakwa lain diputus 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk berkas perkara atas nama tersangka G-T yang merupakan oknum mantan pejabat BPN Gorontalo, pihak penyidik masih akan mempelajari hasil persidangan, kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

 

#Kasus GORR  #Kejaksaan TInggi   #Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU