> >

1.364 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Berita daerah | 30 April 2021, 17:53 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu mengusulkan remisi khusus Idul Fitri bagi 1.364 narapidana yang ada di sejumlah Lapas dan Rutan Bengkulu. Saat ini usulan itu sedang diproses di Dirjen Permasyarakatan, Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti mengatakan, usulan remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sudah menjalani sepertiga masa hukuman, tidak mengulangi tindak pidana, serta berkelakukan baik.

Narapidana yang mendapat usulan remisi tersebut, berasal dari tindak pidana umum sebanyak 1.207 orang, dan tindak pidana khusus seperti narkoba dan korupsi sebanyak 157 orang.

Namun usulan potongan masa tahanan tersebut masih dapat berubah hingga keputusan remisi dikeluarkan Kemenkumham RI, termasuk besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh narapidana.

#Remisi #RemisiIdulFitri #Napi #Bengkulu

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU