> >

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Terima Peneliti Balitbangdiklat Mahkamah Agung

Berita daerah | 30 April 2021, 15:53 WIB
Harun Sulianto : kewenangan pihaknya terkait produk hukum daerah adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto terima Audensi Tim Peneliti Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbangdiklat   Mahkamah Agung (MA) RI di ruang rapat pimpinan, Kamis (29/04 

Dalam kesempatan tersebut Kakanwil didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Bidang Hukum Andi Haris, Perancang Perundang-undangan Abdilah, dan Pelaksana Kantor Wilayah Nurfajrin. 

koordinator  tim peneliti  Dr. Masrudin  Nainggolan  mengatakan, tujuan kedatangan nya  terkait dengan penelitian ber judul “Pengembangan Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Mekanisme Pemeriksaan Hak Uji Materil” atas produk hukum daerah dari Kamar TUN Mahkama Agung kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di Kabupaten/ Kota dan peraturan desa serta kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara untuk Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur. 

“Tujuan kami untuk mencari  masukan informasi terkait dengan pembentukan produk hukum daerah yang kaitannya dengan tupoksi dari Kanwil Kumham,” kata Masrudin. 

Kakanwil kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan kewenangan pihaknya terkait produk hukum daerah adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi demi terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dalam diskusi tsb banyak dibahas  terkait prosedur formal, tentang mekanisme dan tata cara pembahasan rancangan produk hukum daerah mulai dari naskah akademik, hingga harmonisasi  dan praktek pelaksanaannya di sulsel. 

Kadivyankumham Kanwil Kemenkumham Sulsel Anggoro Dasananto mengatakan, bahwa selama 2020, ada 48 produk hukum daerah yang di harmonisasi  yakni 43 ranperda, 1 perda dan 4 ranperbub. Sedangkan pada 2021 ini telah ada 21 ranperda yang diharmonisasi dan Konsultasi sebanyak 2 kegiatan. 

Adapun tim dari Puslitbang Hukum dan Peradilan MA RI terdiri atas Dr. Masrudin Nainggolan sebagai koordinator peneliti, dan Prof Dr. Zainal Arifin sebagai peneliti.


#PUSLITBANG
#HUKUM
#KANWILKUMHAM

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU