Buat Isu Babi Ngepet Agar Terkenal, Pelaku Kini Terancam 10 Tahun Penjara
Viral | 30 April 2021, 14:34 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pengarang sekaligus penyebar berita palsu soal babi ngepet yang belakangan viral di media sosial.
Polisi berhasil mengungkap informasi adanya penangkapan babi ngepet yang menghebohkan warga Bedahan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Satu orang berinisial AI dijadikan tersangka rekayasa isu babi ngepet.
Inilah babi yang diisukan sebagai makhluk jelamaan atau babi ngepet oleh warga Depok, dan ditangkap Selasa (27/04) dini hari lalu, di Kampung Bedahan, Sawangan.
Sebelumnya, warga Bebedahan dan sekitarnya mengaku kehilangan uang satu juta sampai dua juta rupiah setiap Senin malam dan Jumat malam.
Namun setelah videonya viral dan menyebabkan kerumunan dan keresahan warga, polisi menyelidiki penemuan babi ngepet ini.
Di hadapan wartawan, AI mengaku melakukan rekayasa isu penangkapan babi ngepet agar dirinya terkenal.
AI mengaku memesan babi secara online dari pecinta binatang. Seekor babi itu kemudian dilepas di dekat rumahnya untuk menggegerkan warga.
Delapan rekan AI hingga kini masih didalami keterangannya.
AI dijerat Pasal 10 Ayat 1 atau UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peredaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV