> >

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Tembakau Sintetis di Bogor, Terancam 20 Tahun Penjara

Kriminal | 30 April 2021, 06:45 WIB

BOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap tiga orang pemuda, pembuat narkoba jenis tembakau sintetis.  

Baca Juga: Kepala Desa Rantau Panjang Diserang Residivis Kasus Narkoba Menggunakan Sundak Pari

Tiga orang tersangka ini diamankan oleh petugas di rumah mereka masing, masing di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor.

Penangkapan ini sendiri merupakan hasil dari pengembangan setelah petugas menangkap seorang pembeli.

Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti, berupa tembakau sintesis seberat 3225 gram dalam kemasan yang siap edar.  

Baca Juga: Pesan Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Peredaran narkoba jenis tembakau sintetis dilakukan secara online atau daring.  

Para pelaku dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU