> >

Aksi Kejar-kejaran Terjadi Saat Penangkapan DPO Kasus Pengeroyokan di Gowa

Kriminal | 30 April 2021, 06:15 WIB

GOWA, KOMPAS.TV - Jumat (30/04) dini hari, Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap seorang DPO. 

Baca Juga: Gudang Karton di Pabrik Plastik Kebakaran, Api Baru Bisa Dipadamkan Setelah 2 Jam!

Polisi harus berjibaku, karena pelaku melakukan perlawanan.

Aksi kejar-kejaran terjadi, saat Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, hendak menangkap seorang DPO.

Aparat kepolisian sempat mengepung rumah pelaku, tetapi pelaku kabur melalui semak belukar.

Baca Juga: Terjadi Kasus Pelolosan WNA Tanpa Karantina di Bandara

Pelaku masuk dalam daftar pencarian, karena terlibat kasus pengeroyokan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU