Terkait Penggerebekan Pelayanan Rapid Test, Kimia Farma akan Beri Sanksi Bila Terbukti Bersalah
Hukum | 28 April 2021, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara (Sumut) menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (27/4/2021). Diduga, layanan tes Covid-19 tersebut menggunakan alat tes bekas.
Baca Juga: Polisi Grebek Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu
Dari penggerebekan tersebut diamankan 6 petugas, mulai dari kasir hingga analis. Terkait pengamanan tersebut, Direktur Utama PT Kimia farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengatakan pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan investigasi yang dilakukan Kepolisian.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Adil melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Adil menambahkan tindakan yang dilakukan petugasnya itu sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
Baca Juga: Hasil Tes Antigen Reaktif, 2 Pemudik Asal Bekasi Diminta Putar Balik
Atas kejadian ini, Kimia Farma rencananya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melaksanakan monitoring penerapan SOP di lapangan. Hal tersebut agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Diberitakan sebelumnya, Plt Executive General Manager Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu Agoes Soepriyanto membenarkan penggeledahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara di lokasi pelayanan Rapid Test Antigen.
"Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti," kata Agoes, Rabu (28/04/2021)
Baca Juga: Masuk Sukoharjo, Pengemudi Wajib Tes Antigen
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV