> >

Tolak Tambang di Wadas Purworejo, Kuasa Hukum Warga: Alam Sudah Penuhi Kebutuhan

Sosial | 24 April 2021, 18:17 WIB
Warga Desa Wadas, Purworejo menolak tambang batu andesti bagian dari proyek strategis nasional (PSN). (Sumber: Instagram/wadas_melawan)

Baca Juga: Warga Baduy Menangis Hutan Sakralnya Dirusak Penambang Liar, Dedi Mulyadi Bereaksi Keras: Malu!

Polisi juga menangkap beberapa warga, mahasiswa yang bersolidaritas dengan warga, serta kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Warga baru bebas sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu dini hari.

Menurut Yogi, warga punya alasan tersendiri saat bersikeras menolak tambang. Warga Wadas sudah berkali-kali menyurati dan berkomunikasi dengan pihak BBWSSO dan Pemprov Jateng.

“Sudah banyak upaya yang dilakukan warga. Kami mendapat jawaban yang normatif dan tidak memuaskan,” kata Yogi.

Pihak pemerintah hanya memberi tahu akan menerima saran warga. Namun, pemerintah terus mendorong proyek tambang ini.

Padahal, Julian menilai, tambang bukanlah bagian dari kepentingan umum. Hal ini berdasarkan UU Pertambangan 2008.

“Warga Wadas menolak karena menurut mereka alam sudah memenuhi kebutuhan dan mereka tidak mencari ganti rugi,” kata Julian.

Baca Juga: Gempa Dewa Laporkan Maladministrasi ke Ombudsman

Bila tambang bisa masuk ke Wadas, warga khawatir lingkungan akan rusak dan desa mereka rentan bencana longsor. Mereka juga takut mata pencaharian sebagai petani akan hilang karena tambang.

“Kita dari perekonomian hilang. Ketika kita mau menanam apapun sudah tidak bisa ditanami karena tanah sudah gersang, jika bebatuan diambil,” ujar Mulyati dari Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Kamis (8/4/2021), dilansir dari RRI.

BBWSSO sendiri mengakui kawasan di sekitar Desa Wadas rawan bencana. Pada Maret 2021 longsor sempat terjadi di Desa Wadas.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU