Aliansi Buruh di Kalsel Tuntut Perusahaan Bayar THR Penuh Tanpa Tunda Maupun Dicicil
Berita daerah | 24 April 2021, 14:48 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Mewakili ribuan buruh, Aliansi Persatuan Buruh Banua (PBB) Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers pernyataan sikap tuntut tunjangan hari raya atau THR 2021 pekerja dibayar secara penuh, jumat siang (23/4/2021).
Baca Juga: Aksi Kamisan, Mahasiswa dan Jurnalis Kecam Kekerasan Kepada Wartawan dan Aktivis Lingkungan
Ketua Aliansi Buruh Banua Kalimantan Selatan, Yoeyoen Indharto, menegaskan pihaknya menolak penundaan dan penyicilan THR.
Serta meminta kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran THR tahun 2021.
Yaitu dengan menindak dengan tegas perusahaan yang tidak membayar thr tahun 2021 sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mohon dan meminta kepada pimpinan perusahaan di mana pun khususnya di banua Kalimantan Selatan untuk membayar dan atau memenuhi kewajiban membayar THR mereka sesuai ketentuan," ucap Yoeyoen.
Meski demikian Yoeyoen juga tidak menampik jika ada kemungkinan perusahaan tak mampu bayar sesuai ketentuan, namun meminta agar hal tersebut dilaporkan ke dinas Ketenagakerjaan bersamaan dengan bukti terkait.
"Silahkan kalau memang tidak mampu, laporkan ke dinas tapi disertai dengan keterangan kerugian dua tahun berturut-turut yang telah diaudit oleh akuntan publik dan diketahui oleh buruh," ungkapnya.
Baca Juga: Fenomena Manusia Gerobak, Psikolog : Pembiasaan yang Membuat Tidak Produktif dan Kreatif
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran terkait tunjangan hari raya (thr) keagamaan 2021.
Surat edaran tersebut membuat kalangan buruh kecewa karena dinilai dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk tidak melaksanakan kewajiban membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV