Dibunuh Suami Sendiri, Ini Deretan Fakta Mayat Wanita Hamil 5 Bulan di Surabaya yang Dibungkus Kasur
Kriminal | 23 April 2021, 19:36 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV- Seorang wanita bernama Putri Ima CS (26) meninggal secara tragis lantaran dibunuh Jony Pranoto Kasum (27) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Korban yang diketahui hamil 5 bulan itu mayatnya ditemukan dalam keadaan dibungkus kasur di sebuah lahan samping kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al Akbar Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur
Disarikan dari Surya.co.id, Jumat (23/4/2021), berikut ini deretan fakta mayar dibungkus kasur tersebut:
Baca Juga: Karena Cemburu, Pria di Surabaya Tega Bunuh Istri yang Hamil 5 Bulan, Mayat Dibungkus Kasur
1. Cemburu
Kepada polisi, Jony mengakui pembunuhan itu dilakukan karena dia emosi dan menyimpan dendam akibat pernah diselingkuhi korban.
"Awalnya cekcok, kemudian tersangka membekap korban menggunakan bantal, lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,AKBP Oki Ahadian, Jumat (23/4/2021).
Tersangka secara sadar juga mengakui mengetahui istrinya dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar lima bulan saat dibunuh.
Selain cemburu karena perselingkuhan, tersangka juga mengaku kerap bertengkar karena urusan bergantian menjaga anak pertama mereka.
Baca Juga: Fakta Baru Istri Bakar Suami di Tangsel, Beli Bensin lalu Guyur Korban hingga Kasurnya
2. Dibuang pakai gerobak sampah
Pembunuhan dilakukan Jony pada Senin (19/4/2021). Sang istri tewas setelah dibekap Jony menggunakan bantal dan dicekik lehernya.
Mengetahui istrinya tewas, Jony bukan langsung menguburkan tetapi malah membiarkan terbaring di atas kasus kamarnya selama 3 hari.
"Selanjutnya korban yang sudah meninggal dunia itu dibiarkan terbaring di atas kasurnya dalam kamar yang dihuni oleh tersangka. Setelah dua hari mulai mencium bau menyengat, akhirnya pada Rabu (21/4/2021) tersangka membawa jasad korban ini menggunakan gerobak sampah dan membuangnya ke area lahan parkir yang sepi," terang Oki.
Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif polisi dan terancam jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman lima belas tahun penjara.
Baca Juga: Produsen Kasur Abal-Abal Tak Berizin
3. Mayat ditemukan juru parkir
Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV