Anggota DPRD DKI Minta Anies Baswedan Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah Covid-19 Secara Ketat
Berita daerah | 23 April 2021, 13:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Frasik PSI, Anggara Wicitra, minta Pemprov DKI serius menerapkan aturan jam malam untuk Rukun Tetangga (RT) pada zona merah Covid-19.
Anggara menilai Pemrov DKI minim dalam mensosialisasikan aturan malam tersebut ke warga.
Melalui itu, Anggara meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mensosialisasikan secara detil aturan pengawasan jam malam untuk RT zona merah itu.
Tidak hanya mendasarkan pada Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT.
Baca Juga: DKI Jakarta akan Terapkan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB
"Ini sudah memasuki minggu kedua puasa, aturan ini baru akan efektif jika sudah disosialisasikan intensif ke warga," kata Anggara dalam keterangan tertulis, Jumat (23/4/2021).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mlalui Ingub PPKM mengeluarkan instruksi tentang pembatasan jam keluar-masuk RT yang berstatus zona merah penyebaran Covid-19 hingga pukul 20.00 WIB.
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken 19 April 2021. Kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut adalah terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid-19 di satu RT selama tujuh hari.
Per tanggal 8 April 2021, terdapat 2659 RT yang masuk zona merah di DKI Jakarta.
Baca Juga: Ritual Kumbh Mela di Sungai Gangga Hasilkan Lonjakan Kasus Positif Covid 19
Dari Ingub itu, Anggara mengingtkan jangan sampai menimbulkan kericuhan karena banyak yang belum paham aturan jam malam tersebut.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV