Polda Banten Tangkap Lima Pelaku Penambangan Ilegal di Gunung Liman
Kriminal | 23 April 2021, 10:45 WIBLEBAK, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Banten menetapkan lima tersangka penambang emas tanpa izin atau gurandil di Gunung Liman, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga mereka telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan sakral masyarakat Baduy sejak Januari 2021.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kelompok Kriminal yang Bakar Rumah Kepala Suku dan 3 Rumah Guru di Papua
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dilakukan para gurandil.
"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno, Jumat (23/4/2021).
Selain penindakan, pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung LIman agar menghentikan aktivitas guransil. Harapannya, kelestarian gunung dan hutan larangan dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," ucapnya.
Diketahui, Gunung Liman merupakan bentang alam yang selama ini dijaga oleh masyarakat Baduy. Di dalamnya terdapat hutan larangan yang jadi titipan leluhur dan tidak boleh dirusak sedikitpun.
Baca Juga: Kampung Adat Baduy Nol Kasus Corona, Ini yang Mereka Lakukan
Selain itu, Gunung Liman merupakan hulu dari sungai-sungai besar di Banten, seperti Ciujung, Ciliman, Cicarogol dan Cibeureum.
Penambangan ilegal di Gunung Liman diketahui setelah beberapa waktu lalu tersebar video secara daring berisi kecaman masyarakat Baduy terhadap para penambang ilegal.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV