Kebijakan SIKM Tak Berlaku Selama Masa Pengetatan, Baik Sebelum atau Sesudah Larangan Mudik
Peristiwa | 22 April 2021, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pengetatan perjalanan orang, baik sebelum maupun sesudah larangan mudik lebaran.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperketat perjalanan dalam negeri selama (22 April - 5 Mei 2021).
"Tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Lukito, Kamis (22/4/2021).
Ia mengungkapkan pihaknya hanya melakukan pengurangan masa berlaku dokumen hasil tes Covid-19, baik rapid test antigen, PCR, atau tes GeNose.
"Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pelaku Perjalanan di Masa Perpanjangan Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Syafrin menambahkan, Dishub bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat keamanan akan mendirikan posko-posko penjagaan di akses keluar masuk ibu kota.
Nantinya di posko tersebut akan diperiksa surat hasil tes Covid-19.
Sebagai informasi, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan terkait pengetatan perjalanan dalam negeri mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).
Hal ini dilakukan lantaran diduga masih terdapat warga yang nekat mudik sebelum dan setelah larangan mudik yang akan berlangsung 6-17 Mei 2021.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV