> >

DKI Jakarta akan Terapkan Jam Malam di Zona Merah Covid-19, Keluar Masuk RT Dibatasi Pukul 20.00 WIB

Peristiwa | 22 April 2021, 16:36 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan jam malam di wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk zona merah Covid-19. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria mengungkapkan, sebaran zona merah di Ibu Kota hingga saat ini telah mencapai 2.658 titik.

"Yang masuk zona merah di Jakarta Pusat 210, Jakarta Timur 634, Jakarta Barat 755, Jakarta Utara 488 dan Jakarta Selatan 571,” ujar Riza, Rabu (21/4/2021). 

Untuk itu Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sejumlah skenario pengendalian Covid-19, termasuk membatasi mobilitas warga RT yang masuk kriteria zona merah. 

Pembatasan keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ini DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Covid-19 Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dan Pekerja Seni

Hal ini merujuk Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat RT. 

Zona merah adalah yang memiliki kriteria lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif selama tujuh hari terakhir. 

Sementara untuk aturan lebih lanjut terkait jam malam tersebut, Riza menuturkan akan diserahkan kepada Satgas Covid-19 tingkat RT. 

Adanya pembatasan jam malam ini diterapkan untuk dapat menekan angka penularan Covid-19 di Ibu Kota.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU