Polisi Tetapkan Pembeli Pulau Lantigiang Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Kriminal | 22 April 2021, 15:17 WIBKEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS.TV- Pihak kepolisian memasukkan nama Direktur PT Selayar Mandiri Utama Asdianti Baso dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Asdianti menjadi tersangka dalam kasus jual beli tanah di Pulau Lantigiang yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Asdianti diketahui sebagai pembeli pulau yang berlokasi di Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Baca Juga: Bupati Kepulauan Selayar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang
"Saat ini Asdianti dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan, Kamis (22/4/2021).
Zulpan mengungkapkan, Asdianti sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini tersangka diketahui berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
Polisi juga mengirim surat ke Imigrasi agar Asdianti segera dideportasi.
Surat permintaan deportasi itu keluar karena Asdianti dinilai tidak kooperatif setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang.
"Kami bisa melakukan penjemputan paksa,” tegas dia.
Baca Juga: Bupati Selayar Heran Pulau Lantigiang Dijual Rp 900 Juta: Kami akan Monitor
Adapun untuk berkas tersangka lainnya yakni Kasman sudah lengkap atau P21.
Namun, keponakan pemilik tanah di Pulau Lantigiang itu tidak ditahan karena sakit.
Kapolres Selayar AKBP Temmanganaro Machmud mengatakan, Kasman tidak ditahan hanya wajib lapor, Senin dan Kamis.
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV