> >

Razia Warung Makan yang Buka Siang Hari, Pelanggar Terancam Sanksi Tindak Pidana Ringan

Berita daerah | 21 April 2021, 08:06 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Warung makan yang kedapatan buka dan terindikasi melayani pembeli langsung didatangi petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, senin siang (19/4/2021).

Hal tersebut terjadi saat operasi yustisi penegakan peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan di Bulan Ramadan, dilakukan satpol PP kota Banjarmasin.

Satpol pp kemudian menindak dengan terlebih dahulu memberi teguran dan meminta manajemen melakukan klarifikasi ke kantor Satpol PP. 

Baca Juga: Viral Video Bakar Almamater Kampus Uniska, Tulis Pendidikan Hanya Untuk Mereka yang Mampu Menyuap

Sementara, ditemukan pula warung makan yang nampak terbuka namun berdalih belum melayani pelanggan.

Untuk mempertegas rumah makan belum buka, Satpol PP mengangkat seluruh bangku makan ke atas meja dan menutup sebagian pintu warung makan.

Satpol pp juga mendatangi lokasi yang kerap buka tiap tahun dan melayani pelanggan.

Namun warung dicurigai tutup sesaat sebelum petugas tiba di lokasi.

"Surat edaran sudah kami bagikan, tapi itu hanya mempertegas karena kita sudah punya perda. Jadi kita akan giat setiap hari apabila ditemukan mereka memang berjualan di siang hari maka kita akan proses ke tindak pidana ringan," terang Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Mulyadi.

Baca Juga: Pendekatan Humanis, Anggota TNI AD Razia Masker Sambil Berbagi Takjil

Operasi ini dilakukan tiap tahun dan pelanggar terancam sanksi tipiring, yaitu kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta rupiah.

Namun nyatanya tetap ditemukan pelanggar seolah tidak mengetahui aturan.

Berdasarkan perda nomor 4 tahun 2005 tersebut, restoran, warung makan serta rombong dan sejenisnya baru diperbolehkan buka dan melayani pembeli mulai pukul 5 sore.

Sementara pasar wadai ramadan mulai pukul 3 sore, namun hanya untuk beli dan langsung dibawa pulang.

Penulis : KompasTV-Banjarmasin

Sumber : Kompas TV


TERBARU