Doni Monardo Minta Pemprov Kepri Bentuk Satgas Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Peristiwa | 20 April 2021, 09:17 WIBDalam surat edaran tersebut juga tertulis bahwa PMI dari luar negeri wajib menjalani dua kali tes usap PCR. Dengan ketentuan, setelah melakukan tes usap pertama PMI wajib melakukan karantina selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka harus kembali melakukan tes usap untuk kedua kalinya.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV