Pemda Bali Minta Akses Wisatawan Dibuka Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Update corona | 19 April 2021, 13:33 WIBBALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan pemerintah pusat membuka akses perjalanan wisata ke Bali meski ada penerapan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Usulan Pemerintah Provinsi Bali ini disampaikan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pemerintah Provinsi Bali dalam webinar menyampaikan kepada Kementerian Pariwisata mengenai Bali sebagai pengecualian dalam pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Kami mengusahakan untuk Bali yang tujuan pariwisata jangan dilarang," kata Cok Ace menjelaskan kepada wartawan di Gedung DPRD Bali, Senin (19/4/2021). "Besok akan ada rapat lagi semoga ada jawaban yang lebih kongkret."
Baca Juga: Menindaklanjuti Larangan Mudik 2021, Kemenhub Akan Terbitkan Surat Edaran
Pemerintah Pusa menerbitkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Ramadan dan Lebaran 6-17 Mei 2021.
Pelarang tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penyebarab virus corona.
Termasuk yang dilarang Surat Edaran adalah melakukan perjalanan baik domestik maupun luar negeri pada 14 hari terakhir hari raya.
Sisi lain, Cok Ace menganggap wisatawan Bali harusnya tak masuk daftar larangan bepergian selama pelarangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Ini 5 Pengecualian Larangan Perjalanan Saat Libur Lebaran
Alasannya, karena wisatawan bukan bukan dalam rangka mudik, tapi berlibur.
Lagian, pariwisata Bali juga sudah dibuka sejak Juli 2020 lalu.
Penulis : Hedi Basri Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV