> >

Kapal Melintas Di Sungai Musi Akan Dikenai Retribusi

Berita daerah | 17 April 2021, 21:49 WIB

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palembang berencana  menarik retribusi angkutan yang melintas Sungai Musi, sebagai penambah Pendapatan Asli Daerah.

Selama ini kapal angkut yang melintas Sungai Musi tak dipungut biaya.

Sungai Musi sebagai jalur angkutan perairan utama, dan kerap dilintasi kapal bermuatan besar seperti pengangkut batubara dan lainnya, namun tak dipungut retribusi.

Pemerintah Kota Palembang berencana menggali pendapatan asli daerah, dengan menarik retribusi angkutan yang melintas Sungai Musi.

Potensi PAD dari sektor ini cukup besar, mencapai Rp 150 miliar per tahun.

Sebagai dasar hukum pemungutan retribusi, agar sesuai aturan perundang-undangan, Pemkot Palembang merevisi Perda Nomor 14 tahun 2011.

Pada Juli 2021, draf revisi Perda ditargetkan dibahas di DPRD Kota Palembang.

#SungaiMusi #Kapal #Retribusi

                                                                                                                                                                           

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU