Jadi Bandar Sabu, Eks Anggota DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati
Hukum | 17 April 2021, 19:42 WIBKOMPAS.TV - Terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara, eks anggota DPRD Palembang Doni Timur divonis hukuman mati.
Total ada enam orang jadi terdakwa dalam kasus ini, namun satu orang lagi masih buron.
Vonis hukuman mati diberikan karena Doni Timur terbukti terlibat peredaran narkoba lintas negara secara terorganisasi.
Doni Timur ditangkap tim gabungan BNN/BNP dan Polda Sumatera Selatan pada 22 September 2020 lalu di ruko laundry milik Doni.
Dari penangkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti 5 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga: Pulau Baru Muncul di Rote Ndao NTT Usai Terjadi Badai Seroja
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV