> >

Batalkan Kemenangan Orient Riwu Kore, MK Perintahkan KPU Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Berita daerah | 15 April 2021, 19:23 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Kemenangan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore bersama pasangannya Thobias Uly akhirnya dibatalkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena, Orient dinyatakan masih berstatus warga negara Amerika Serikat.

Dalam sidang putusan pada Kamis sore tadi, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan  KPU Sabu Raijua sebagai pihak penyelenggara untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa tanpa melibatkan pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, selamat-lambatnya 60 hari sejak amar putusan dibacakan.

Sebelumnya, 2 pasangan calon bupati Sabu Raijua dan 1 organisasi kemasyarakatan di Sabu Raijua mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore menyusul terungkapnya Orient masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.

Terhadap amar putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi itu, pihak Bawaslu NTT telah berkoordinasi dengan Bawaslu Sabu Rajua dan pihak penyelenggara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.

#mahkamahkonstitusi #batalkankemenangan #saburaijua

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU