Luncurkan SINAR, Kini Perpanjang SIM Bisa Lewat Online atau Daring
Berita daerah | 15 April 2021, 07:48 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia secara resmi meluncurkan pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (sim) secara daring melalui layanan Sim Nasional Presisi atau sinar.
Aplikasi digital Korlantas Polri ini resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara virtual yang terhubung ke seluruh polda pada selasa sore (13/4/2021).
Baca Juga: Dilarang Mudik! Polisi Siap Jaga Perbatasan di Kalsel
Aplikasi ini untuk melayani perpanjangan sim A dan sim C.
Layanan Sinar merupakan realisasi terobosan yang dibuat Polri khususnya Korlantas Polri dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
"Polri ataupun korlantas polri kembali membuat terobosan terobosan untuk mempermudah layanan, sekarang lebih mudah lagi dalam hal melakukan perpanjangan SIM, mereka bisa memperpanjang SIM dari mana saja," ungkap Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Baca Juga: Razia Hotel Siang Hari, Pasangan Bukan Suami Istri Terciduk, Mengaku Hanya Antar Donat
Perpanjangan SIM dengan cara online menjadi salah satu program kapolri memaksimalkan layanan berbasis digital.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV