Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara
Berita daerah | 13 April 2021, 19:13 WIBSORONG, KOMPAS.TV - Kejaksaan negeri sorong bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya 16 perkara dari narkotika, 12 perkara dari tindak pidana makar, dan tindak pidana penganiayaan, perjudian, serta pencurian.
Pemusnahan sejumlah barang bukti dari juni 2020 hingga maret 2021 ini dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air serta dihancurkan.
Kepala kejaksaan negeri sorong menyampaikan kegiatan pemusnahan ini akan dilakukan secara rutin, sehingga tidak memberikan kesempatan bagi siapapun untuk melakukan tindakan di luar dari aturan yang ada.
Kejaksaan negeri sorong tidak main-main dalam penindakan hukum, termasuk bagi pegawainya, dimana jika ditemukan melakukan tindakan yang tidak sesuai maka akan diproses sesuai hukum, termasuk penyalagunaan narkotika dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.
#SorongPapuaBarat #PemusnahanBarangBukti #KejaksaanNegeriSorong
Penulis : KompasTV-Sorong
Sumber : Kompas TV