Kronologi Mertua Bacok Menantu Saat Sujud Salat, Emosi Tanya Uang Dijawab Tak Tahu
Peristiwa | 12 April 2021, 13:19 WIBBANGKALAN, KOMPAS.TV - Seorang mertua tega membacok menantunya sendiri saat menjalankan salat dalam posisi sujud.
Sang mertua bernama Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).
Dia gelap mata mengayunkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis calok kepada menantunya, Hori (30).
Baca Juga: Kakek 70 Tahun Bacok Menantunya saat Salat Maghrib, Berawal Tanya Soal Uang Kiriman Anaknya
Kronologi
Kejadian mertua bacok menantu saat salat ini dipicu dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan pelaku Bukiman.
Sudah kadung dirundung emosi, Bukiman pun tak segan-segan membacok menantunya tersebut.
Korban saat itu tengah melaksanakan ibadah salat Magrib di dalam rumah, Jumat (9/4/2021), pukul 18.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi mengungkapkan, pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokan celurit ke arah leher korban.
"Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Magrib dengan posisi sujud," kata Arif Djunaidi, seperti dikutip dari TribunJatim.com, Senin (12/4/2021).
Tanya Uang Kiriman
Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma'i, yang tengah merantau di Malaysia.
Pertanyaan tentang uang kiriman dari anaknya tersebut dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada istrinya, Marasi.
Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina, beberapa saat selepas waktu magrib.
Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat 'tidak tahu'.
"Baik istri, anak perempuan (istri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat," jelas Arif.
Baca Juga: Tukang Jahit Bacok Dan Bakar Rumah Warga di Pangandaran
Luka Bacok di Leher
Mendapatkan serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berusaha memberikan perlawanan.
Ia berupaya untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.
Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu.
Mereka pun berhasil merebut calok dari tangan Bukiman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 cm.
Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.
"Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik," pungkas Arif.
Terancam 5 Tahun Penjara
Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Bukiman terancam hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.
Baca Juga: Dendam Lama, Duel Pemuda di Tasikmalaya Saling Bacok
Penulis : Fadhilah Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV