> >

Kadishub dan Anak Buahnya Jadi Tersangka Pungli KIR, Sasar Dealer Mobil se-Batam

Kriminal | 9 April 2021, 22:07 WIB
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (Sumber: tribunbatam.id/Argianto)

BATAM, KOMPAS.TV - Ulah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) di Batam ini tidak patut dicontoh.

Bersama anak buahnya, kedua orang ini memungut pungutan liar (pungli) untuk dana uji IR kendaraan bermotor. Sasarannya tidak tanggung-tanggung, dealer mobil se-Batam.

Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batam pun sudah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, yakni Rustam Efendi yang merupakan Kadishub dan anak buahnya Hariyanto sebagai Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.

Baca Juga: Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah mengatakan pungli dilakukan saat proses penerbitan SPJK. SPJK adalah syarat untuk menerbitkan surat KIR.

Hendar menyebut perbuatan Rustam termasuk dalam kategori pemerasan. "Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).

Dia menyebut aksi pemerasan itu mengganggu iklim investasi di Batam.

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.

Baca Juga: Viral! Petugas Pakai Baju Dishub Pungli Pengendara di Bekasi

Melansir Kompas.com, Jumat (9/4/20210), Hendarsyah mengatakan, subjek dari pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam. “Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata Hendarsyah.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU