Longgarkan Jam Operasional Restoran di DKI selama Ramadhan, Anies Baswedan: untuk Layani Sahur
Sosial | 9 April 2021, 19:11 WIBRestoran maupun rumah makan harus mematuhi aturan kapasitas 50 persen, mereka juga harus mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwista dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, pihaknya memberi izin untuk acara buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama pandemi.
Namun, selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, restoran atau rumah makan disarankan memberlakukan kebijakan reservasi untuk menghindari lonjakan antrian pengunjung.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV