Diduga Menyalahgunakan Dana Hibah, Kejaksaan Geledah Kantor KONI Tangsel
Berita daerah | 9 April 2021, 15:26 WIBTANGSEL, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) menggeledah kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel, Kamis (8/4/2021).
Penggeledahan kantor sekretariat KONI Tangsel berlangsung sekitar pukul 11.45 WIB sampai 16.30 WIB.
Aliansyah, Kepala Kejari Tangerang mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.
Baca Juga: Patung Ikonik Ronald McDonald Dicuri, Bagi yang Menemukan Diberi Imbalan Rp 21 Juta!
"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.
Ada juga dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.
Baca Juga: Polda Banten Bangun 8 Check Point dari Tangerang hingga Merak, Warga Nekat Mudik akan Diputar Balik
Dalam penggeledahan itu, Aliansyah belum merincikan indikasi total kerugian negara dari kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa tim penyidik pidana khusus Kejari Tangerang Selatan mendapati sejumlah barang bukti yang berkait dengan dugaan penyalahgunaan miliaran rupiah dana hibah KONI 2019.
"Dari kegiatan penggeledahan tim penyidik mendapatkan sejumlah bukti-bukti," kata Aliansyah.
Penggeledahan sore itu, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.
Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari Surat Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Dokter Kecantikan Gadungan di Tangerang Selatan
Ada juga satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.
"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," kata Aliansyah.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV