13 Terdakwa Kasus Penyelundupan 402 Kilogram "Bola Sabu" Dihukum Mati
Hukum | 7 April 2021, 10:05 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - 13 terdakwa kasus penyelundupan sabu yang dikemas berbentuk bola seberat 402 kilogram di Sukabumi, Jawa Barat divonis hukuman mati.
Sidang putusan digelar di 3 tempat terpisah secara daring. Para terdakwa yakni 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan, dan 10 Warga Negara Indonesia (WNI).
Para terdakwa WNA yaitu Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan. Mereka hadir bergantian di persidangan secara daring.
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
Majelis hakim memvonis 13 terdakwa sesuai tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
Sementara 1 terdakwa lain dituntut 5 tahun penjara dengan tindak pidana pencucian uang. Mereka dinyatakan bersalah atas tindak pidana narkotika 402 kilogram, senilai Rp 408 miliar.
Pengungkapan ini terjadi awal Juni 2020 oleh Satgas Merah Putih Mabes Polri Sukabumi Kota.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV