Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp51 Juta, Kuasa Hukum Minta Ardi Dibebaskan dari Semua Dakwaan
Peristiwa | 2 April 2021, 06:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang Rp51 juta dari mantan pegawai BCA, meminta kliennya agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim Surabaya dalam sidang Rabu (31/3/2021) kemarin yang beragendakan pembacaan pembelaan terdakwa.
"Kami mohon agar kiranya majelis hakim dengan segala kewibawaannya berkenan menjatuhkan putusan yang menyatakan seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan JPU, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," bunyi pembelaan yang dilansir dari Kompas.com.
Kuasa hukum menilai, penerapan Pasal 85 Undang-Undang No 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.
Menurutnya, Pasal 85 Undang-Undang No 3 tahun 2011 itu hanya bisa diterapkan jika pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana.
Baca Juga: Terdakwa Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Dituntut Penjara 2 Tahun
Dalam hal ini, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011, maka pihak tersebut adalah bank.
Sementara pelapor dalam kasus ini bukanlah pihak bank, melainkan pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.
Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020 lalu, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.
BCA sendiri sebagai pihak bank dinilai tidak mengalami kerugian karena uang salah transfer tersebut sudah diganti oleh Nur Chuzaimah.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV