Pura-Pura Jadi Korban Pencurian, Karyawan Ini Gelapkan Barang Perusahaan di Sleman
Kriminal | 31 Maret 2021, 17:12 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Seorang karyawan perusahaan di Sleman, Yogyakarta berinisial MT (20) berpura-pura menjadi korban pencurian.
Ia melaporkan kepada atasannya, perusahaan kehilangan 600 kabel tembaga.
Perusahaan yang berlokasi di Dogongan, Tirtoamartani, Kalasan, Sleman, itu menjual kabel tembaga yang biasa digunakan untuk rel kereta api.
Tidak hanya melaporkan kepada perusahaannya, MT melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalasan.
Polisi yang menyelidiki kasus pencurian kabel tembaga perusahaan ini mencurigai MT.
Sebab, beberapa waktu setelah melaporkan kejadian pencurian itu ke polisi, MT mengundurkan diri dari perusahaan.
Baca Juga: Sempat Buron, Otak Pencurian Rumah Mewah di Kedoya Berhasil Ditangkap!
Bak senjata makan tuan, polisi berhasil menangkap MT di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi perusahaan, Sabtu (28/3/2021).
Dua buah kamera DSLR merk Nikon, laptop, tablet, dua ponsel, dan sejumlah barang elektronik lainnya disita.
"Pelaku menjabat sebagai kepala pelaksana harian dan bertanggung jawab mengeluarkan barang, jadi dia menyalahgunakan wewenangnya untuk menggelapkan kabel tembaga milik perusahaan," ujar Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, Rabu (31/3/2021).
Semula MT memang berniat untuk menjual kabel tembaga.
Ia menawarkan kabel tembaga sepanjang 20 meter seharga Rp 400.000 per meter ke media sosial (medsos) Facebook.
Seorang calon pembeli tertarik dan menawar harga Rp 250.000 per meter.
Karena tidak ada kesepakatan soal harga, MT menawarkan kabel tembaga lain milik perusahaan tempatnya bekerja seharga Rp 250.000 per meter.
Calon pembeli itu pun setuju dan datang ke perusahaan tempat MT bekerja untuk mengambil kabel tembaga. Ia datang menggunakan mobil derek.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Motor Di Bali
MT pun terlihat sangat meyakinkan, bahkan memberikan surat jalan dari perusahaan dan kuitansi.
Uang yang diterimanya sejumlah Rp 160 juta.
Aksi ini sangat mulus karena MT memang mempunyai kewenangan itu.
MT mengaku melakukan pencurian dan penggelapan baang perusahaan untuk membayar utang ibunya senilai Rp 25 juta.
Uang yang masih tersisa banyak itu juga digunakan untuk membeli peralatan elektronik, gawai, kamera, serta bersenang-senang.
Pelaku pencurian dan penggelapan barang perusahaan ini pun dijerat dua pasal, yakni 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun dan 372 KUHP ancaman penjara 4 tahun.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV