> >

Empat Kapal Ikan Asing di Wilayah Kalbar Dimusnahkan

Berita daerah | 26 Maret 2021, 10:43 WIB

KALIMANTAN BARAT, KOMPAS.TV - Gaung sirene ini menandai dimulainya proses pemusnahan empat kapal berbendera Vietnam di wilayah Kalimantan Barat. Berdasarkan putusan pengadilan, keempat kapal pelaku ilegal fishing ini disita negara untuk kemudian dimusnahkan.

Pemusnahan diawali dengan dihancurkannya dua kapal pada Kantor PSDKP Pontianak, di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua kapal ini dihancurkan menggunakan alat berat, karena kondisinya tidak dapat ditarik ke laut untuk ditenggelamkan.

Sementara dua kapal lainnya ditenggelamkan di wilayah Perairan Pulau Dato’, Kabupaten Mempawah.

Proses penenggelaman dilakukan dengan mengisi bagian lambung kapal yang disedot dari tugboat milik KKP. Pada geladak dua kapal ini, terlebih dahulu diisi pasir agar kapal dapat tenggelam sempurna.

Selama Maret ini, sebanyak tiga kali telah dilakukan pemusnahan kapal sebanyak 10 kapal di Batam, dua di Aceh, serta empat kapal di Kalbar.

Direktur Penanganan Pelanggaran Dirjen PSDKP mememastikan, KKP tetap akan bertindak tegas terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, baik itu kapal berbendera asing, maupun berbendera Indonesia yang melakukan pelanggaran.

Keempat kapal yang dimusnahkan yakni kapal ikan KG 93225 TS sebesar 115 gros ton, BV 5248 TS sebesar 90 gros ton, BV 5688 T sebesar 80 gros ton, dan kapal ikan Suria Timur sebesar 105 gros ton.

Selain kapal, dimusnahkan pula alat tangkap ikan jenis pair trawl dari kapal ini dengan cara dibakar.

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU