Persiapan PSU Pilwali Banjarmasin, KPU Segera Rekrut Panitia Ad-Hoc dan Pesan 30.000 Surat Suara
Berita daerah | 25 Maret 2021, 20:09 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, KPU Kota Banjarmasin tengah menyiapakan perekrutan penyelenggara tingkat ad-hoc diantaranya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPK).
Intruski perekrutan ini seiring dengan terkabulnya sebagian gugatan sengketa hasil Pilwali Banjarmasin 2020 yang diajukan pasangan calon Ananda-Mushaffa Zakir pada senin 22 maret 2021 lalu.
Yang mengharuskan KPU Kota Banjarmasin kembali menggelar pemungutan suara ulang di 3 kelurahan, yaitu 29 TPS Kelurahan Mantuil, 23 TPS Murung Raya dan 28 Basirih Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: MK Putuskan Pilkada Banjarmasin Harus PSU di 3 Kelurahan, Ini Tanggapan Tim Petahana
Dari jumlah tps yang ada di tiga kelurahan, sebanyak 720 anggota kpps dan 9 anggota ppk namun ada 734 anggota ad-hoc yang harus dicari KPU Banjarmasin.
Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya mengatakan bahwa menindak lanjuti keputusan MK penyelenggara di tingkat ad hoc harus orang baru, bukan yang telah bertugas di Pilwali Banjarmasin pada 2020 lalu.
“Kita segera membentuk itu sambil kita tunggu petunjuk teknis, artinya kalau kita ini sudah ada persiapan bahwa kita melihat dari data yang dulu apakah masih bisa dipakai atau tidak,” ungkap Heri Wijaya, Komisioner KPU Banjarmasin.
Baca Juga: PSU di Pilgub Kalsel, Tim Denny Indrayana Optimistis Dapat Unggul
Sementara, untuk pengadaan logistik, pihaknya juga akan kembali mencetak surat suara sekitar 30 ribu yang akan dipesan dari Semarang, Jawa Tengah.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV