Tilang Elektronik Resmi Diberlakukan
Berita daerah | 25 Maret 2021, 17:57 WIBPEKALONGAN, KOMPAS.TV - Sat Lantas Polres Pekalongan me-launching dan memberlakukan secara resmi sistem Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kebijakan ini sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas. Kasat Lantas AKP Pipit Witianingsih mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mensosialisasikan kepada pengguna jalan terkait tilang elektronik.
Agar nantinya dapat memahami pemberlakuan kebijakan tilang elektronik tersebut. Dengan harapan mampu meningkatkan kedisiplinan serta ketaatan para pengguna jalan selama berkendara guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaanya nanti anggota juga akan berkeliling dengan menggunakan helm yang sudah dipasang kamera portabel penindakan pelanggaran kendaraan bermotor (Kopek). Bila menemukan pelanggar lalu lintas, anggota tidak menilang di tempat tapi cukup mengarahkan CCTV ke kendaraan pelanggar. Nantinya melanggar akan mendapat surat tilang melalui kantor pos agar membayar ke bank.
Penulis : KompasTV-Pekalongan
Sumber : Kompas TV