> >

Terdakwa Kasus BCA Salah Transfer Uang Rp 51 Juta Dituntut Penjara 2 Tahun

Peristiwa | 25 Maret 2021, 04:40 WIB
Ilustrasi: tersangka salah transfer dipenjara. (Sumber: thawornnurak)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah bernama Ardi Pratama kini masuk penuntutan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara. Sidang penuntutan ini digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.

Menurut jaksa, Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Baca Juga: Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah

"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.

"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU